a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tantang Retribusi Jasa Ketatusahaan. -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.