a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sehingga perlu didukung dengan sumber anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, desa berhak untuk memperoleh bagian bagi hasil dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Bangka Tengah yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.