a. bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 04 Tahun 2003 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Daerah Kabupaten Aceh Tengah;
b. bahwa untuk menampung beberapa jenis tindakan kesehatan yang belum diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 04 Tahun 2003 dan penyesuaian kembali beberapa tarif retribusi pelayanan kesehatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka dipandang perlu adanya pengaturan dan penyesuaiaan kembali tarif retribusi pelayanan kesehatan sehingga tarif yang berlaku sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah;
c. bahwa dengan diberlakukan palayanan kesehatan/obat-obatan dasar di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Puskesmas Pembantu (Pustu) secara cuma-cuma/gratis bagi masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan- ketentuan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan gratis tersebut;
d. bahwa sehubungan maksud tersebut pada poin a, b dan c diatas, dipandang perlu dilakukan Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2003 yang ditetapkan dengan Qanun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.