a. bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2002 telah ditetapkan Retribusi Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Koperasi;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi Pelayanan perizinan Penyelengaraan Koperasi, dipandang perlu pengaturan dan penyesuaian kembali tarif retribusi sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah;
c. bahwa sehubungan dengan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2002 yang ditetapkan dengan Qanun.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.