a. bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2001 ditetapkan Retribusi Hasil Hutan Ikutan;
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatan Pendapatan asli daerah dari Retribusi Hasil Hutan Ikutan, maka dipandang perlu pengaturan/penambahan beberapa objek retribusi hasil hutan ikutan dan penyesuaian kembali tarif retribusi hasil hutan ikutan sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah;
c. bahwa sehubungan dengan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilakukan perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2001 yang ditetapkan dengan Qanun.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.