a. bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat pada penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah kampanye pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
c. bahwa kampanye calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, merupakan salah satu kegiatan politik, sehingga setiap penyelenggara kampanye berkewajiban untuk www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.20 2 memberitahukan kegiatannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberitahuan Kampanye dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.