bahwa dalam rangka menyelenggarakan administrasi pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.