a. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diamanatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka penggunaan anggaran terhadap pelaksanaan program Polri wajib dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan, serta bertanggung jawab berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan;
b. bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan standar kinerja oleh Inspektur Pengawas Umum Kepolisian Negara www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.1 2 Republik Indonesia secara objektif, transparan, mandiri dalam rangka memberi arah pelaksanaan program, kegiatan, sub-kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara kepada para Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun anggaran yang berjalan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan program kegiatan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih baik, perlu diselenggarakan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum dan Perbendaharaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khususnya pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam pencapaian Rencana Kerja serta administrasi anggaran dan perbendaharaan yang diamanatkan Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Umum serta Perbendaharaan di Lingkungan Polri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.