a. bahwa di masyarakat telah beredar uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998 dan tahun emisi 2005, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998 dan tahun emisi 2004, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan tahun emisi 2005, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan tahun emisi 2005;
b. bahwa uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 telah beredar cukup lama; www.peraturan.go.id 2008, No.180 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.