a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional dan internasional, maka diperlukan program restrukturisasi perbankan nasional;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan program restrukturisasi perbankan nasional tersebut, dilakukan langkah-langkah pengawasan terhadap bank yang dinilai memiliki potensi kesulitan dalam kegiatan usahanya dengan langkah-langkah pengawasan intensif, terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dengan pengawasan khusus, dan penyerahan bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.