a. bahwa dalam rangka menciptakan disiplin pasar (market discipline) perlu diupayakan peningkatan mengenai transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank untuk memudahkan penilaian diantara sesama peserta pasar melalui publikasi laporan kepada masyarakat luas; b. bahwa transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank perlu tetap memperhatikan faktor kompetisi antar bank; c. bahwa laporan keuangan bank dan perusahaan lainnya wajib disusun sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku; d. bahwa untuk meningkatkan integritas laporan keuangan bank, maka laporan keuangan tahunan bank perlu diperiksa (diaudit) oleh Akuntan Publik; e. bahwa … - Mencabut SK BI No.25/112/Kep/Dir tgl. 30-12-1992 - Mencabut SK BI No.31/40/Kep/Dir tgl.9-6-1998 - Mencabut SK BI No.31/41/Kep/Dir tgl.9-6-1998 - 2 - e. bahwa sebagai bagian dari langkah awal untuk menuju pengawasan bank secara konsolidasi (consolidated supervision) perlu didukung dengan adanya laporan tentang kondisi keuangan dari perusahaan induk, perusahaan induk di bidang keuangan, perusahaan anak, perusahaan afiliasi dan pihak terkait dengan bank; f. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.