a. bahwa dalam rangka penetapan kebijakan moneter serta pemantauan kondisi bank secara benar, diperlukan data dan informasi bank yang akurat dan tepat waktu;
b. bahwa dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu secara efisien, maka sistem penyampaian dan tata cara penyusunan beberapa laporan bank umum yang telah ada perlu disesuaikan;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai laporan berkala bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.