a. bahwa dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank perkreditan rakyat, Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat;
b. bahwa sementara belum terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan bank perkreditan rakyat, pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank perkreditan rakyat dibantu oleh Bank Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.