a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar Rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang likuid dan dalam, khususnya pasar valuta asing domestik, untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;
c. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan ekonomi nasional perlu dilakukan penguatan struktur pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi lindung nilai untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar, yang diperlukan oleh pelaku ekonomi termasuk pelaku ekonomi yang berbasis syariah;
d. bahwa peran Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik melalui harmonisasi pengaturan yang terkait dengan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah secara komprehensif; -2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.