a. bahwa kondisi stabilitas makroekonomi yang semakin terjaga, khususnya tekanan inflasi yang terkendali, dan meredanya ketidakpastian di pasar keuangan global memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran kebijakan moneter;
b. bahwa diperlukan peningkatan kapasitas pembiayaan dari perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.