a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kliring antar Bank lebih efisien, lancar, dan aman, diperlukan penyempurnaan pelaksanaan setelmen dana dan pihak yang dapat menerima transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada nasabah pengguna Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai sanksi atas pemenuhan kewajiban penyediaan dana dalam penyelenggaraan kliring antar Bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.