a. bahwa dalam implementasi ketentuan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank khususnya yang terkait dengan pengaturan terhadap perusahaan pembiayaan perlu dilakukan harmonisasi pengaturan antar otoritas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian;
b. bahwa diperlukan dukungan atas kegiatan pembiayaan dan pengembangan ekspor Indonesia khususnya yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati- hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank; - 3 - proyek infrastruktur yang bersumber dari: 1. seluruhnya dari kreditor lembaga internasional (bilateral atau multilateral); 2. pinjaman sindikasi dengan kontribusi kreditor lembaga internasional (bilateral atau multilateral) lebih besar dari 50% (lima puluh persen); c. ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah baik pusat maupun daerah; d. ULN dalam Valuta Asing yang dijamin oleh lembaga internasional (bilateral atau multilateral); e. ULN dalam Valuta Asing berupa utang dagang (trade credit); f. ULN dalam Valuta Asing berupa utang lainnya (other loans); g. ULN dalam Valuta Asing perusahaan pembiayaan sepanjang: 1. memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan minimum “Sehat” yang terakhir dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan 2. memenuhi gearing ratio maksimum sebagaimana diatur oleh OJK; atau h. ULN dalam Valuta Asing Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (2) ULN dalam Valuta Asing yang merupakan refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dikecualikan sepanjang tidak menambah jumlah (outstanding) utang atau penambahannya tidak lebih dari nilai tertentu (threshold). (3) Bank Indonesia menetapkan besaran nilai tertentu (threshold) atas penambahan jumlah (outstanding) utang pada ULN refinancing yang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.