a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih efisien, aman, dan lancar diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai pihak yang dapat menerima transfer dana melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.