a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
b. bahwa untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap dalam rangka lindung nilai kepada Bank Indonesia;
c. bahwa kestabilan nilai Rupiah perlu didukung dengan upaya memperkuat cadangan devisa;
d. bahwa semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional perlu diiringi dengan perluasan jenis valuta asing yang dapat digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.