a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pelaksanaan good corporate governance pada industri perbankan;
b. bahwa untuk mewujudkan good corporate governance tersebut, Bank Perkreditan Rakyat perlu dimiliki dan dikelola oleh pihak–pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan;
c. bahwa sejalan dengan industri Bank Perkreditan Rakyat yang terus berkembang diperlukan penyempurnaan… - 2 - penyempurnaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemilik, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi maupun dalam melakukan penilaian kembali atas kemampuan dan kepatutan pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pejabat eksekutif Bank Perkreditan Rakyat, serta pengaturan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang sudah tidak menjadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pejabat eksekutif Bank Perkreditan Rakyat;
d. bahwa agar industri Bank Perkreditan Rakyat dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang senantiasa memenuhi kemampuan dan kepatutan yang tinggi, diperlukan pengenaan sanksi yang lebih tegas terhadap pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan pejabat eksekutif yang tidak memenuhi persyaratan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat; Mengingat… - 3 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.