a. bahwa aspek kehati-hatian dan aspek perlindungan konsumen dalam praktek penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu perlu lebih diperhatikan;
b. bahwa praktek pemberian kartu kredit oleh penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu belum sepenuhnya memperhatikan manajemen risiko pemberian kredit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu; Mengingat … -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.