a. bahwa dalam rangka mendorong dan mengembangkan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, dibutuhkan penyempurnaan mekanisme transaksi pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.