a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelaporan lalu lintas devisa oleh lembaga bukan bank, diperlukan waktu yang cukup bagi lembaga bukan bank untuk mempersiapkan pelaporan dalam setiap periode laporan;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kesiapan lembaga bukan bank dalam memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan lalu lintas devisa, diperlukan penundaan pemberlakuan sanksi administratif atas kewajiban pelaporan lalu lintas devisa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.