a. bahwa kondisi ekonomi global yang semakin terintegrasi membutuhkan upaya untuk peningkatan ketahanan perekonomian domestik antara lain melalui penguatan pengelolaan moneter dan pengembangan pasar keuangan domestik;
b. bahwa adanya aliran masuk devisa yang bersumber antara lain dari hasil ekspor, portofolio investasi, maupun investasi berjangka panjang di Indonesia merupakan potensi untuk peningkatan pengelolaan likuiditas dan pengembangan pasar valuta asing domestik;
c. bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan likuiditas dan pengembangan pasar valuta asing domestik diperlukan pengkayaan instrumen operasi moneter;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.