a. bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh penyelenggara selain bank telah menunjukkan peningkatan baik dari jumlah penyelenggara, maupun jumlah dan nominal transaksi;
b. bahwa untuk mencegah dimanfaatkannya kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran selain bank untuk kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu diterapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank;
c. bahwa program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank perlu mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.