a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku, diperlukan pelaksanaan good corporate governance di industri perbankan syariah; b. bahwa untuk mewujudkan good corporate governance tersebut, industri perbankan syariah perlu dimiliki dan dikelola oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan; c. bahwa sejalan dengan perkembangan industri perbankan syariah yang dinamis diperlukan penyempurnaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemilik dan calon pengelola perbankan syariah maupun terhadap pemilik dan pengelola yang telah ada; d. bahwa ... - 2 - d. bahwa agar industri perbankan syariah dimiliki dan dikelola oleh pihak yang senantiasa memiliki kemampuan dan kepatutan diperlukan pengenaan sanksi yang lebih memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengelola yang tidak memenuhi persyaratan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.