a. bahwa dengan adanya dinamika nasional, regional dan global serta semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi bank maka risiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi; b. bahwa peningkatan risiko yang dihadapi bank perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; c. bahwa penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme perlu mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional; d. bahwa ... - 2 - d. bahwa dalam rangka penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara lebih efektif, telah ada penyempurnaan dan penerbitan peraturan perundang-undangan serta penyempurnaan standar internasional mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu untuk menyempurnakan dan mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.