a. bahwa untuk menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran serta memberikan kepastian pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam kegiatan transfer dana, telah diterbitkan Undang- Undang yang mengatur mengenai transfer dana;
b. bahwa beberapa pengaturan mengenai kegiatan transfer dana yang dimuat dalam Undang-Undang memerlukan tindak lanjut berupa pengaturan yang lebih rinci;
c. bahwa pengaturan yang lebih rinci mengenai kegiatan transfer dana sebagaimana dimaksud pada huruf b diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transfer Dana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.