a. bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran yang strategis dalam struktur perekonomian nasional termasuk dalam rangka mendukung pengendalian inflasi;
b. bahwa untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam struktur perekonomian nasional perlu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui peningkatan akses kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. bahwa untuk tercapainya peningkatan akses kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu penguatan pemberian… -2- pemberian bantuan teknis oleh Bank Indonesia dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan perbankan dan pelaku usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.