a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, struktur, persyaratan, dan perhitungan kecukupan modal Bank perlu disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku; b. bahwa sejalan dengan standar internasional yang berlaku, perhitungan kecukupan modal perlu disesuaikan sehingga tidak hanya mampu menyerap potensi kerugian yang timbul dari risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional, namun juga dari risiko lain yang material seperti risiko konsentrasi kredit, risiko suku bunga dalam banking book, dan risiko likuiditas; c. bahwa . . . - 2 - c. bahwa sejalan dengan perkembangan kompleksitas usaha dan risiko Bank serta penerapan pengawasan berbasis risiko, maka Bank harus melakukan penilaian atas profil risiko yang dimiliki dan tingkat kecukupan modal untuk mengantisipasi potensi kerugian atas eksposur risiko tersebut serta tetap memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. bahwa sejalan dengan dinamika perekonomian dan sistem keuangan global serta dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan nasional, diperlukan alokasi sejumlah dana usaha kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk ditempatkan ke dalam aset keuangan tertentu; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.