a. bahwa kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan saat ini cukup terjaga dan perlu dipertahankan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan dan stabilitas sistem perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan; b. bahwa dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan dan stabilitas sistem perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap diperlukan upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek; c. bahwa upaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek dapat ditempuh melalui upaya penyediaan fasilitas pendanaan jangka pendek kepada bank; d. bahwa … - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.