a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran diperlukan dukungan informasi secara mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan yang tersedia secara tepat waktu, benar, dan lengkap;
b. bahwa untuk memperoleh informasi yang tepat waktu dan lengkap, diperlukan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan, penyesuaian periode laporan, dan penambahan beberapa laporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk menyempurnakan kembali ketentuan mengenai laporan kantor pusat bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.