a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas pemerintah, serta pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bank Indonesia melaksanakan penatausahaan rekening giro;
b. bahwa untuk melaksanakan penatausahaan rekening giro yang tersentralisasi, terintegrasi, dan terpadu diperlukan peningkatan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan melalui pengembangan Bank Indonesia Core Banking System;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Rekening Giro di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.