a. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia dan pemantauan devisa pembayaran impor melalui pelaporan perlu dilakukan dengan efektif untuk optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi devisa pembayaran impor guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
c. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor perlu disesuaikan untuk memberikan ruang bagi eksportir, importir, dan bank untuk melaksanakan kewajiban devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.