a. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa untuk mendukung kestabilan nilai rupiah dibutuhkan pendalaman pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia secara berkesinambungan;
c. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan kurs acuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang 2 Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.