a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai penyesuaian penghitungan dan penetapan batasan rasio loan to value untuk kredit properti, batasan rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan batasan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan 2 Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/21/PADG/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.