a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait laporan bank umum terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.