a. bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi yang efektif dan efisien, kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan telah melakukan penyempurnaan pedoman penyusunan program dan materi pelatihan berbasis kompetensi yang berdampak pada materi pelatihan di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
b. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia industri pelaku sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah agar sesuai dengan kebutuhan industri perlu dilakukan penyempurnaan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah bagi penyelenggara transfer dana bukan bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.