a. bahwa untuk pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai pemegang kas pemerintah dan dalam mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan layanan sub-registry kepada nasabah yang didukung oleh aplikasi layanan Bank Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Layanan Sub-Registry Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.