a. bahwa untuk pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai pemegang kas pemerintah dan dalam mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan layanan kebanksentralan kepada nasabah;
b. bahwa untuk meningkatkan tata kelola dan kualitas layanan jasa kebanksentralan dan layanan kepesertaan Bank Indonesia kepada pemerintah dan stakeholders lainnya, Bank Indonesia perlu meningkatkan akses nasabah terhadap layanan kebanksentralan melalui aplikasi layanan Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Aplikasi Layanan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.