a. bahwa dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen;
b. bahwa untuk memberikan pedoman serta menjaga kinerja penyelenggara dalam perlindungan konsumen, telah dilakukan penguatan perlindungan konsumen melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen Bank Indonesia;
c. bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut, perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.