a. bahwa untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, Bank Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan di bidang sistem pembayaran salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran, Peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia mengenai standar nasional sistem pembayaran;
b. bahwa kebijakan sistem pembayaran Indonesia diarahkan salah satunya untuk mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui pemanfaatan teknologi digital seperti open application programming interface;
c. bahwa guna memastikan interkoneksi, interoperabilitas, dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, perlu ditetapkan standar nasional open application programming interface pembayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.