a. bahwa Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia telah menyepakati pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan ringgit dalam kegiatan dan transaksi keuangan melalui bank;
b. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currrency settlement) melalui bank;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.