a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah;
b. bahwa untuk mendukung penguatan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah perlu diatur mengenai mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penerapan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.