a. bahwa guna penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana, dilakukan penyesuaian pengaturan peserta dan pengajuan penawaran lelang Surat Berharga Syariah Negara;
c. bahwa perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dan/atau lelang Surat Berharga Negara tambahan;
d. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing, dilakukan penyempurnaan sistem lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing melalui Sistem Bank Indonesia- Electronic Trading Platform;
e. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/1/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat 2 Berharga Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/2/PADG/2017 perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.