a. bahwa Rencana Strategis Kementerian Perhubungan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 681 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2015-2019;
b. bahwa mengingat adanya perubahan kebijakan, strategi dan lingkungan strategis, serta perlunya identifikasi program prioritas yang hams diselesaikan dan dapat dimanfaatkan pada tahun 2019, maka Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2015- 2019 hams disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Tahun 2015-2017, sebagian besar indikator kinerja belum bempa outcome, sehingga pelaksanaan sasaran strategis yang dilakukan belum menggambarkan manfaat yang diperoleh dari pembangunan yang dilaksanakan; -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Reviu Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.