a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi aeronautika, dibentuk Pusat Pelayanan Informasi Aeronautika;
b. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan pelayanan informasi aeronautika selama proses peralihan yang diselenggarakan oleh Pusat Informasi Aeronautika di unit pelayanan pusat informasi aeronautika, unit kantor NOTAM Internasional dan unit Klaster Pelayanan Informasi Aeronautika Bandar Udara;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Tim Pelaksana Supervisi Peralihan Pelayanan Pusat Informasi Aeronautika, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.