a. bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 70 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan telah mengatur Indikator Kinerja Utama pada masing-masing tingkat Eselon I sampai dengan unit kerja di bawahnya dilakukan melalui Keputusan Pejabat Eselon I;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.