a. bahwa Bandar Udara Silangit telah ditetapkan menjadi Bandar Udara Internasional berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 821 Tahun 2017 tentang Penetapan Bandar Udara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara sebagai Bandar Udara Internasional pada tanggal 8 September 2017;
b. bahwa berdasarkan Bab IV huruf A angka 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara, dalam pelaksanaan Program fasilitasi bandar udara dibentuk suatu Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Internasional Silangit-Siborong Borong Tahun 2018-2021; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.