a. bahwa dalam rangka menjaga akurasi dan integritas data atau informasi yang dipublikasikan oleh Direktorat Navigasi Penerbangan melalui Publikasi Informasi Aeronautika (AIP);
b. bahwa untuk menjaga kesesuaian data atau informasi yang dipublikasikan di dalam AIP dengan data atau informasi yang dimiliki oleh seluruh stakeholder,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Tim Evaluasi Updating Publikasi Informasi Aeronautika (AIP) Indonesia, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.